Minggu, 27 Mei 2012

Program Penguatan Kelembagaan


Persoalan kemiskinan dengan berbagai variannya masih menjadi agenda penting pembangunan di berbagai negara termasuk Indonesia dan bahkan setiap daerah.  Hal ini dapat dimaklumi karena tantangan pembangunan termasuk persoalan kemiskinan yang makin kompleks dengan beragam dimensinya.
Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kontribusi pada penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan.
Seperti diketahui bahwa kerusakan  hutan dan lahan mengindikasikan kondisi yang serius terkait dengan tingkat kecederungan yang makin meningkat. Sejumlah data mengindikasikan kerusakan hutan dan lahan telah lebih dari 43 juta hektar dengan laju deforestasi 2,83 juta hektar/tahun.  Jumlah yang tidak sedikit ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, tidak saja dari sisi dampak yang ditimbulkan, namun juga kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Karenanya pemerintah saat ini memiliki perhatian yang sangat besar  dengan berusaha seoptimal mungkin melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Persoalan kerusakan hutan tidak semata-mata persoalan kemiskinan sebagai dampak agregatif dari keterbelakangan dari sisi ekonomi, namun juga yang jauh lebih penting faktor sosial budaya dan pendidikan, yang sering menjadi lokomotif penentu pembangunan.   Salah satu upaya untuk mengembangkan sosial budaya  adalah penguatan kelembagaan di desa. Hal ini penting karena kelembagaan di desa merupakan lembaga intermediasi yang strategis dalam ikut membantu merumuskan  dan melaksanakan kegiatan pembangunan.
Selain penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat  sekitar hutan akan memberikan manfaat jika setiap aktivitasnya didasarkan pada kondisi sosial budaya masyarakat dan potensi yang ada di masyarakat sekitar hutan.  Karenanya diperlukan suatu program khusus yang secara spesifik dapat mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan fokus menguatkan kelembagaan yang ada sekaligus melakukan pemberdayaan Rumah Tangga Miskin. Disamping itu, melalui Program ini diharapkan dapat mengembangkan kehidupan sosial budaya lokal yang  dapat berperan sebagai dinamisator pembangunan di kawasan sekitar hutan.
Program ini dikelola secara terpadu dengan membuka ruang partisipasi antar stakeholders dalam rangka menguatkan kelembagaan sekaligus memfasilitasi pemberdayaan RTM masyarakat sekitar hutan. Dalam implementasinya, peran serta Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki reputasi keahlian dan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat maupun pengembangan kelembagaan sangat diperlukan. Perguruan Tinggi (PT) diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator dan mediator bagi pengembangan dan menguatkan kelembagaan di desa sekaligus melakukan upaya  intensif dalam memberdayakan potensi masyarakat baik dari sisi sosial budaya maupun untuk mendukung pengentasan kemiskinan.
Standar Pelayanan Publik (SPP)  Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Provinsi Jawa Timur disusun sebagai acuan dalam menyusun kegiatan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan secara optimal. Selain itu diharapkan  juga dapat dijadikan bahan untuk mengembangkan peran-peran fasilitasi secara tepat guna untuk mendukung penguatan kelembagaan dan pemberdayan masyarakat terutama RTM di sekitar hutan.

1. Tujuan Umum:
Mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui Pemberdayaan Kelompok RTM, penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.
2. Tujuan Khusus:
  1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan secara terbuka, demokratis dan bertanggung jawab;
  2. Mengembangkan kemampuan usaha dan peluang berusaha demi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan Rumah Tangga Miskin.
  3. Membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu) sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar Hutan.
  4. Membentuk, memfasilitasi dan memberikan pembinaan Pokmas Usaha Ekonomi Produktif  sesuai dengan potensi pengembangan usaha yang memanfaatkan potensi desa sekitar hutan.

Prinsip Program
Landasan operasional Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Berbasis Potensi Lokal, bahwa penentuan kegiatan didasarkan pada pendayagunaan dan pengembangan potensi lokal khususnya daerah sekitar hutan  yang menjadi lokasi program.
  2. Partisipatif, bahwa pengambilan keputusan dalam pengelolaan kegiatan dalam semua tahapannya dilakukan dengan memeransertakan semua pelaku program, terutama kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM).
  3. Transparan dan Akuntabel, bahwa pengelolaan kegiatan dipastikan diketahui oleh masyarakat luas, agar warga masyarakat mempunyai peluang dalam memberikan kritik dan pengawasan.
  4. Keterpaduan, bahwa pengelolaan program dilakukan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan yang ada serta mengoptimalkan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak lainnya.
  5. Peningkatan peran dan kapasistas kaum perempuan, bahwa kaum perempuan mendapat kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta memiliki peran yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
  6. Keberlanjutan, bahwa pengelolaan program secara dini telah merencanakan keberlanjutan program dengan melakukan pengembangan sesuai dengan kinerja dan kondisi yang ada serta mampu menumbuhkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan, memelihara, melestarikan dan mengembangkan program.

DASAR HUKUM PELAYANAN
  1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
  3. Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan    Pembagunan Daerah dan  Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Sekretariat, Bidang, Subag dan Subid Badan Pemberdayaan Masyarakat Prov. Jatim;
  7. Peraturan Gubernur  Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 – 2014;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010;
  9. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/410/KPTS/013/2009 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Prov. Jatim Tahun 2010;
  10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan,  Belanja Tidak Terduga, dan Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Provinsi  Jawa Timur;
  11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Januari 2011 Nomor: 914/62/013/2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar