Pembangunan Sosial Budaya Kabupaten Lamoung



Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Perda No.5 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur. Sebagai dinas teknis yang memiliki tupoksi terkait bidang pekerjaan umum yang meliputi Bidang Bina Program, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bidang Permukiman dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bidang Konservasi dan Pemanfaatan Pengairan dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pengairan, perlu didukung oleh rencana strategis (renstra) yang dapat memberikan arahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Renstra merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Renstra ini ditujukan untuk untuk menentukan Visi dan Misi Dinas PU Kabupaten Lampung Timur dan sebagai arahan pencapaian tujuan, sasaran, kebijakan, program Dinas Pekerjaan Kabupaten Lampung Timur dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Prasarana bidang Pekerjaan Umum pada hakikatnya mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan bidang ekonomi, perkembangan antar daerah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan dan pengembangan sosial budaya dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pentingnya peran bidang Pekerjaan Umum tercermin pada semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas pemenuhan kebutuhan bidang Pekerjaan Umum. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, pembangunan bidang pekerjaan umum harus dilaksanakan secara terus-menerus, baik di bidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan maupun Pengairan.
Peningkatan tuntutan masyarakat bidang Pekerjaan Umum secara yuridis juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Strategis wilayah kabupaten/kota sebagai landasan formal dalam merencanakan program dan kegiatan di lingkup dinas/SKPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum. Dengan luas dan kondisi wilayah yang ada, hingga saat ini masih terdapat berbagai permasalahan bidang pekerjaan umum di Kabupaten Lampung Timur yang perlu ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan merumuskan kebijakan dan program pembangunan bidang pekerjaan umum yang sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Lampung Timur ke depan.
  
  • Visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur
“Terwujudnya Kondisi Jaringan Jalan/Jembatan yang Mantap, Pengelolaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Air yang Adil, Merata dan Berkelanjutan serta Sistem Penataan Ruang dan Bangunan yang Terpadu untuk Menciptakan Lingkungan yang Berkualitas demi Kesejahteraan Masyarakat”


  • Misi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur
Misi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur adalah :
  • Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintahan dengan perencanaan program yang terpadu
  • Membangun Jalan dan Jembatan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendukung keterpaduan wilayah.
  • Memelihara Jalan dan Jembatan untuk memantapkan kualitas dan pelayanan transportasi wilayah
  • Meningkatkan kualitas permukiman melalui upaya penyehatan lingkungan dan penyediaan sarana dan prasarana permukiman
  • Menata bangunan dan ruang untuk menciptakan wilayah/kawasan yang terpadu
  • Melestarikan daerah aliran sungai (DAS) demi menjaga ketersediaan sumber daya air secara menyeluruh, aman, terpadu dan berkelanjutan
  • Optimalisasi operasional dan pemeliharaan bagi sarana dan prasarana sumber daya air (SDA) untuk menciptakan sistem pengairan yang handal, adil dan merata.
  • Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur memiliki tugas untuk melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum dalam Bidang Pengairan, Bidang Kebinamargaan, dan Bidang Keciptakaryaan yang menjadi kewenangannya, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah atau Pemerintah Propinsi kepada Bupati, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur yang juga merupaka tugas pokok dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah :
  • Merumuskan kebijakan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar pedoman ;
  • Menyediakan dukungan/bantuan untuk kerjasama antar kecamatan dalam pengembangan prasarana dan sarana wilayah
  • Menyediakan dukungan/bantuan untuk pengelolaan sumber daya air permukaan, pelaksanaan eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase, jaringan jalan dan jembatan, serta keciptakaryaan
  • Memberikan rekomendasi atas pemanfaatan ruang milik jalan dan jembatan kabupaten, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan, saluran irigasi dan seluruh aset dibidang pekerjaan umum
  • Melaksanakan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya, jalan dan jembatan beserta simpul-simpulnya serta keciptakaryaan
  • Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi dalam pengelolaan atas air atau sumber-sumber air, jalan dan jembatan serta bangunan
  • Merumuskan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan sumber daya air, jalan, jembatan, dan keciptakaryaan
  • Pengelolaan ketatausahaan dan administrasi perkantoran

Top of Form
Situs Resmi DinasPekerjaan Umum Lampung Timur
©Copyright Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Jl. Buay Nuban No. 1 Sukadana Ilir Lampung Timur
Telpon [0725] 625 053
Email: dishubkominfo[at]lampungtimurkab.go.id