Senin, 28 Mei 2012

Bagaimana Nasib Sarjana PLS


Dalam penerimaan CPNSD Februari Kemarin terdapat kejanggalan dimana terdapat formasi yang dibutuhkan untuk tenaga Guru S1 Kependidikan khususunya untuk Guru Sosiologi dan Antropologi yang menjadi kebingungan saya sebagai ALumni Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) UPI yaitu : Kenapa ketika
rekan-rekan saya yang berasal dari Jurusan PLS UPI  mengajukan lamaran untuk posisi Guru Sosiologi dan Antropologi ternyata dari panitia di Tolak dengan alasan dari Jurusan PLS tidak termasuk kualifikasi atau tidak memenuhi syarat. Semua Daerah di Jawa Barat yang membuka Lowongan untuk Posisi Guru Sosiologi Antropologi menolak.Perlu dijelaskan bahwa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI, dahulu IKIP Bandung) mencetak Lulusan/ Sarjana PLS selain untuk pendidikan nonformal juga dapat mengajar di Pendidikan Formal (Sekolah) yaitu untuk mata pelajaran Sosiologi dan Antropologi. Hal ini tercantum secara jelas dalam Kurikulum UPI serta buku Pedoman Mahasiswa (Menyongsong Hari Esok). Lulusan PLS semasa Kuliah Mendapatkan Mata Kuliah pendidikan masyarakat juga mendapatkan mata kuliah Sosilogi Antropologi Selama dua Semester. Lulusan PLS Juga diberikan tugas PPL ke SMU dengan tugas mengajar mata pelajaran Sosiologi Antropologi selama satu
semester. Akta IV diberikan sebagai legalitas atau kewenangan untuk mengajar di Sekolah.Menjadi sebuah tanda tanya besar mengapa sampai terjadi penolakan
terhadap sejumlah Sarjana PLS untuk mengajukan lamaran sebagai Guru Sosiologi Antropologi, mengingat di Perguruan tinggi lain khususnya di Jawa Barat walaupun ada jurusan khusus Sosiologi Antropologi tetapi tidak disertai dengan akta IV (akta mengajar). Lalu bagaimana dengan perguruan Tinggi  yang mengeluarkan lulusan dan sudah jelas dengan kurikulumnya serta Akta IV sebagai legalitas mengajar ketika mengajukan lamaran masih ditolak juga. Apakah karena perbedaan nama Jurusan Antara sosiologi Antropologi dengan Pendidikan Luar Sekolah sehingga mengaburkan tujuan serta fungsi dari Lulusannya? Dimanakah letak kesalahannya ? apakah dari Universitas yang mencetak Jurusan PLS ataukah kurang jelasnya Jurusan PLS di Dinas Pendidikan sudah menjadi tanggung jawab praktisi dan pemerintah dalam hal ini UPI dan Dinas Pendidikan di Jawa BArat untuk saling berkoordinasi dalam menentukan formasi serta penerimaan CPNSDkhususnya untuk posisi Guru Sosiologi antropologi
agar ada kejelasan. Dengan demikian tidak akan ada dirugikan.

Tips Menjaga Kesehatan Kulit Saat Udara Panas


Tingginya suhu udara memerlukan perawatan lebih agar kulit tetap sehat dan bersih. Apa sajakah yang harus dilakukan? Yuk simak tipsnya berikut.
"Yang utama, bagi yang memang harus berada di luar ruangan, jangan lupa untuk selalu melapisi kulit dengan sunblock," kata Rina L Wulan, dari Ageless Clinic Surabaya.
Sunblock sebenarnya tetap harus digunakan meski berada di dalam ruangan.Kondisi udara yang panas, penggunaan sunblock di luar ruangan menjadi sangat penting.
Tips selanjutnya  adalah dengan menutupi kulit agar tidak terkena langsung sengatan sinar matahari. Bisa dengan jaket, masker, atau payung.
Tips lainnya, setelah kena panas, jangan muka langsung disiram dengan air. Pergantian suhu antara panas dengan air yang sejuk, bisa membuat kulit wajah terkejut. Apalagi bila berkeringat. "Biarkan beberapa saat, kemudian baru dibasuhkan air secara berlahan," lanjut Rina.
Bila terpaksa kulit tubuh harus tetap kena sengatan sinar matahari, bisa memakai body lotion yang mengandung SPF (zat pelindung kulit). Sehingga paparan sinar matahari yang ke kulit bisa dipancarkan SPF tanpa masuk ke dalam kulit untuk memberi pengaruh buruk.
Pengaruh buruk sinar panas matahari, selain membuat kulit hitam, juga kusam dan menarik cairan yang ada di bawah kulit. "Untuk itu banyak air putih juga sangat dianjurkan. Tak hanya demi kulit saja, tapi juga metabolisme tubuh secara keseluruhan,

Penyebab Kemiskinan Di Indonesia



Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah “negara berkembang” biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang “miskin”.
Kemiskinan bias dikelompokan dalam dua kategori. yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa). Penyebab kemiskian di Indonesia terdapat beberapa alasan yaitu:
§ Penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
§ Penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
§ Penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
§ Penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
§ Penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Minggu, 27 Mei 2012

Manfaat Keluarga Bencana


Dari Wikipedia bahasa Indonesia

Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, Spiral, IUD, dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan.
Daftar isi
    Tujuan keluarga berencana
    Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:
    Tujuan umum
    Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
    Tujuan khusus
    • Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
    • Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
    • Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
    Pandangan agama tentang keluarga berencana
    Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
    Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
    —(Qs. Al-Isra' 31)
    Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
    • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
    Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadist yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
    Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.
    —(Qs. Al-Isra' 31)
    • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
    Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
    Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
    • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
    • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
    Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.

    Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan



    Partai politik (parpol) sekarang sudah dianggap gagal dalam memberikanpendidikan politik nilai dan membumikan demokrasi substansial. Pendidikanpolitik yang diberikan justru kian meneguhkan anggapan bahwa politik itu kotor dengan dan politik yang selama ini dilakukan politisi partai.Pendidikan politik oleh parpol akhirnya tak lebih dari pembodohan masyarakatyang mengatasnamakan rakyat, bangsa, negara, demokrasi untuk melegitimasilangkah politis mereka dalam meraih kekuasaan pemerintahanDi Indonesia fungsi-fungsi parpol diatur dalam Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Secara gamblang UU itumengatakan, parpol memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagimasyarakat; perekat persatuan dan kesatuan bangsa; penyerap, penghimpun, danpenyalur aspirasi masyarakat; partisipasi politik warga negara; dan rekrutmenpolitik dalam proses pengisian jabatan publik.Sudah menjadi rahasia umum, kehadiran parpol benar-benar terasa hanyapada saat-saat mendekati pemilu. Pada masa-masa itu parpol menjadi begitupopuler di kalangan masyarakat sehingga mereka tampil seolah-olah inginmenjadi juru selamat bagi masyarakat yang tertindas. Begitu pemilu selesai, bulanmadu parpol-rakyat pun usai. Parpol menarik diri, lalu sibuk menyuarakankepentingan intern partai atau kelompok elite partai. Partai tiba-tiba menjadi asinglantaran aktivitas dan isu-isu politiknya tidak menyentuh kepentingan masyarakat.Partai menjadi lupa akan fungsi yang sebenarnya, fungsi pendidikan politik parpol belum menunjukkan hasil yang signifikan bagi peningkatan kesadaranpolitik masyarakat. Justru partai politik menuai kritik. Karena parpol cenderungmengutamakan kepentingan kekuasaan atau kepentingan para elit parpolketimbang kepentingan untuk memajukan masyarakat, bangsa dan negara.Ironisnya, pendidikan politik yang kerap dikumandang para elit parpol hanyasebuah slogan tak bermakna. Kondisi ini menuntut setiap partai politik untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi dan misi parpol secarakonsisten dan terus-menerus.Hal inilah yang menarik penulis untuk mengkaji masalah peran parpoldalam pendidikan politik masyarakat, sehingga platform partai politik harus jelasmenyentuh masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yangmenyeluruh tentang kehidupan politik yang sehat dan demokratis.Seyogianya kiprah partai politik di Indonesia bisa menampilkan diri sebagaiagen pencerahan. Sebab partai politik mengemban peran dan fungsinya yangkalau saja dijalankan secara konsisten akan membawa perubahan padapeningkatan kesadaran politik masyarakat. Tetapi pada kenyataan partai politik hanya mementingkan dirinya sendiri dalam arti bahwa partai politik hanyamemberikan pendidikan politik untuk mereka yang menjadi generasi partainyasaja, tanpa memperdulikan fungsi yang sebenarnya, yaitu memberikan pencerahanpolitik terhadap masyarakat.
    Yang jadi masalah pada bahasan ini adalah :
    Apa peranan pendidikan politik guna menunjang terwujudnya demokrasi
    Partai Politik
    Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, tujuannyaadalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melkasanakan kebijasanaan-kebijaksanaanmereka.Dari pengertian diatas bahwa partai politik itu memiliki orientasi untuk memperoleh kekuasaan, tetapi partai politik juga harus mempertimbangkan danmemperhatikan konstituen partai yang notabene adalah landasan besar bagi suatuparpol. Untuk itu partai harus secara kontinyu melaksanakan fungsi-fungsinyadalam mengabdikan dirinya pada masyarakat.Miriam Budiardjo (2004 : 163 – 164) menyebutkan ada 4 fungsi partai politik dalam negara yang demokratis, yaitu :1.

    Partai politik sebagai sarana komunikasi politik Untuk melihat seberapa jauh peran partai politik sebagai wadah penyaluraspirasi politik rakyat, sekali lagi harus dilihat dalam konteks prospektif sejarah perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri. Pada awal kemerdekaan,partai politik belum berperan secara optimal sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi politik rakyat. Hal ini terlihat dari timbulnya berbagaigejolak dan ketidak puasan di sekelompok masyarakat yang merasaaspirasinya tidak terwadahi dalam bentuk gerakan-gerakan separatis sepertiproklamasi Negara Islam oleh Kartosuwiryo tahun 1949, terbentuknya negaranegara boneka yang bernuansa kedaerahan. Negara-negara boneka ini sengajadiciptakan oleh Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan.Namun kenapa hal itu terjadi dan ditangkap oleh sebagian rakyat pada waktuitu ? Jawabannya adalah bahwa aspirasi rakyat berbelok arah mengikutiaspirasi penjajah, karena tersumbatnya saluran aspirasi yang disebabkankapasitas sistem politik.
    Partai politik sebagai sarana sosialisasi atau pendidikan politik Budaya politik merupakan produk dari proses pendidikan atau sosialisasipolitik dalam sebuah masyarakat. Dengan sosialisasi politik, individu dalamnegara akan menerima norma, sistem keyakinan, dan nilai-nilai dari generasisebelumnya, yang dilakukan melalui berbagai tahap, dan dilakukan olehbermacam-macam agen, seperti keluarga, saudara, teman bermain, sekolah(mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi), lingkunganpekerjaan, dan tentu saja media massa, seperti radio, TV, surat kabar, majalah,dan juga internet. Proses sosialisasi atau pendidikan politik Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup untuk memunculkan masyarakat madani.
    Yaitu suatu masyarakat yang mandiri, yang mampu mengisi ruangpublik sehingga mampu membatasi kekuasaan negara yang berlebihan.
    Masyarakat madani merupakan gambaran tingkat partisipasi politik padatakaran yang maksimal.3.
    Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik Peran partai politik sebagai sarana rekruitmen politik dalam rangkameningkatkan partisipasi politik masyarakat, adalah bagaimana partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam hal: (1) Menyiapkan kader-kaderpimpinan politik; (2) Selanjutnya melakukan seleksi terhadap kader-kaderyang dipersiapkan; serta (3) Perjuangan untuk penempatan kader yangberkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang tinggi, serta mendapatdukungan dari masyarakat pada jabatan jabatan politik yang bersifat strategis.Makin besar andil partai politik
    dalam memperjuangkan dan berhasilmemanfaatkan posisi tawarnya untuk memenangkan perjuangan dalam ketigahal tersebut; merupakan indikasi bahwa peran partai politik sebagai saranarekrutmen politik berjalan secara efektif.
    Partai politik sebagai sarana pengatur konflik Secara umum kita sering beranggapan bahwa konflik mengandung benihdan didasarkan pada pertentangan yang bersifat kasar dan keras. Namunsesungguhnya, dasar dari konflik adalah berbeda-beda, yang secara sederhanadapat dikenali tiga elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu: (1) Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yangterlibat dalam suatu konflik; (2) Unit-unit tersebut, mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan; dan (3) Terjadiatau terdapat interaksi antara unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat dalamsebuah konflik.Dalam menjalankan peran sebagai pengatur konflik ini, partai-partai politik harus benar-benar mengakar dihati rakyat, peka terhadap bisikan hati nuranimasyarakat serta peka terhadap tuntutan kebutuhan rakyat.
    Pendidikan Politik
     Istilah pendidikan politik dalam bahasa Inggris sering disamakan denganistilah political sosialization . Istilah political sosialization jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia akan bermakna sosialisasi politik. Oleh karenaitu dengan mengunakan istilah political sosialization banyak yang mengistilah kan pendidikan politik dengan istilah Sosialisasi Politik, karena keduanyamemiliki makna yang hampir sama. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalahpendidikan politik dalam arti sempit.Mochtar Buchori (M. Shirozi, 2005: 30) mengemukakan bahwa terdapatbeberapa pemikiran yang mendukung mulai berkembangnya kesadaranmasyarakat terhadap hubungan antara pendidikan dan politik yaitu Pertama,adanya kesadaran tentang hubungan yang erat antara pendidikan dan politik.Kedua, adanya kesadaran akan peran penting pendidikan dalam menentukan corak dan arah kehidupan politik. Ketiga, adanya kesadaran akan pentingnyapemahaman tentang hubungan antara pendidikan dan politik. Keempat, diperlukanpemahaman yang lebih luas tentang politik. Kelima, pentingnya pendidikankewarganegaraan (civic education)
    ANALISIS
     Pada akhir-akhir ini partai politik hanya populer pada saat akandiselenggarakannya pemilihan umum, hal ini mengindikasikan bahwa partaipolitik pada saat tidak adanya hajatan itu cenderung tidak kelihatan aktivitasnya.Hal ini diakibatkan karena fungsi-fungsi partai politik tidak bisa berjalansebagaimana mestinya, terutama yang berkenaan dengan fungsi yang kedua yaitusosialisasi atau pendidikan politik kepada masyarakat.Sebuah partai agar mendapat dukungan dari masyarakat, partai tersebut harusmampu membuka pandangan tentang demokrasi, nilai-nilai kebangsaan dan hak-hak warganegara. Disamping itu partai politik harus mampu menjadikanmasyarakat memahami posisinya sebagai warganegara dan mau berpartisipasidalam kehidupan politiknya, hal ini dimaksudkan untuk :
     Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang demokrasidan hak-hak warga negara,memperkenalkan parpol sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan,memperkenalkan lembaga-lembaga negara baik yang ada di tingkat pusatmaupun daerah
    DAFTAR PUSTAKA
     Kartaprawira, Rusadi. (2004).
    Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar
    .Bandung: Sinar Algensindo.Budiardjo, Miriam, (2004).
     Dasar-dasar Ilmu Poiltik

    Pengertian Masyarakat Madani


     Civil Society
    Seligman seperti yang dikutip Mun’im (1994: 6) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan negara. Sedangkan civil society menurut Havel seperti yang dikutip Hikam (1994: 6) ialah rakyat sebagai warga negara yang mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur akibat kekuasaan yang monolitik. Secara normatif-politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat sebagai warga negara memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka lakukan atas nama pemerintah.
    Gellner (1995:2) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud manakala terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
    Perjuangan masyarakat madani di Indonesia pada awal pergerakan kebangsaan dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan (Norlholt, 1999: 15-16). Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif baik dari rezim Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno maupun rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, tuntutan perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi dengan tokoh utamanya adalah Amien Rais dari Yogyakarta.
    Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota difahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan
    Istilah madani menurut Munawir (1997: 1320) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997: 294) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
    Hall (1998: 1) menyatakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu gagasan, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terejawantahkan ke dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Hefner (1998: 16-20) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat yang semakin plural dan heterogen. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat diharapkan mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
    Masyarakat madani menurut Rahardjo seperti yang dikutip Nurhadi (1999: 9) ialah masyarakat yang beradab. Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan.
    Dalam memasuki milenium III, tuntutan masyarakat madani di dalam negeri oleh kaum reformis yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar (Nordholt, 1999: 16), jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak kepemilikan dan menghormati hak-hak asasi manusia (Farkan, 1999: 4).
    Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki makna ganda yaitu: demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi, motivasi, partisipasi, konsistensi, komparasi, koordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Perbedaan yang tampak jelas adalah civil society tidak mengaitkan prinsip tatanannya pada agama tertentu, sedangkan masyarakat madani (al-madaniy) jelas mengacu pada agama Islam. Konsep masyarakat madani menurut Islam adalah bangunan politik yang: demokratis, partisipatoris, menghormati dan menghargai publik seperti: kebebasan hak asasi, partisipasi, keadilan sosial, menjunjung tinggi etika dan moralitas, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui makna madani, maka istilah masyarakat madani secara mudah dapat difahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau berfaham masyarakat kota yang pluralistik.
    Manfaat yang diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah terciptanya masyarakat Indonesia yang demokratis sebagai salah satu tuntutan reformasi di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri. Di samping itu, menurut Suwardi (1999: 66) melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan. Selanjutnya, ditambahkan oleh Daliman (1999: 78-79) bahwa dengan terwujudnya masyarakat madani, maka persoalan-persoalan besar bangsa Indonesia seperti: konflik-konflik suku, agama, ras, etnik, golongan, kesenjangan sosial, kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan pembagian "kue bangsa" antara pusat dan daerah, saling curiga serta ketidakharmonisan pergaulan antarwarga dan lain-lain yang selama Orde Baru lebih banyak ditutup-tutupi, direkayasa dan dicarikan kambing hitamnya; diharapkan dapat diselesaikan secara arif, terbuka, tuntas, dan melegakan semua pihak, suatu prakondisi untuk dapat mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya disintegrasi bangsa dapat dicegah. .
    Ciri utama masyarakat madani adalah demokrasi. Demokrasi memiliki konsekuensi luas di antaranya menuntut kemampuan partisipasi masyarakat dalam sistem politik dengan organisasi-organisasi politik yang independen sehingga memungkinkan kontrol aktif dan efektif dari masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan, dan sekaligus masyarakat sebagai pelaku ekonomi pasar. Bila masyarakat Indonesia tidak demokratis, maka Indonesia akan mendapat tekanan-tekanan politik dari kaum reformis di dalam negeri. Di lain pihak, dari luar negeri, Indonesia akan mendapat tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari PBB, Bank Dunia, IMF, dan negara-negara penganut faham demokratis. Sementara ini, ekonomi kita masih sangat bergantung pada pinjaman Bank Dunia dan IMF. Jika Bank Dunia dan IMF tidak memberikan bantuannya, maka ekonomi kita akan semakin terpuruk di mata internasional. Jika ekonomi kita semakin terpuruk, maka kerusuhan sosial akan semakin meningkat yang pada gilirannya membahayakan stabilitas nasional dan dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi bangsa. Di samping itu, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang khas sebagai unity dan diversity, maka karakteristik masyarakat madani cocok diterapkan di Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan, toleransi umat beragama, persaudaraan, saling mengasihi sesama umat, dan persamaan hak akan menjadi lebih terjamin. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ciri utama masyarakat madani Indonesia adalah demokrasi yang menjunjung tingi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang mempunyai faham keagamaan yang berbeda-beda, penuh toleransi, menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku secara konsisten dan berbudaya (Hartono, 1999: 55).
    Sumber : www.Google.com/blogspot.com

    Program Penguatan Kelembagaan


    Persoalan kemiskinan dengan berbagai variannya masih menjadi agenda penting pembangunan di berbagai negara termasuk Indonesia dan bahkan setiap daerah.  Hal ini dapat dimaklumi karena tantangan pembangunan termasuk persoalan kemiskinan yang makin kompleks dengan beragam dimensinya.
    Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kontribusi pada penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan.
    Seperti diketahui bahwa kerusakan  hutan dan lahan mengindikasikan kondisi yang serius terkait dengan tingkat kecederungan yang makin meningkat. Sejumlah data mengindikasikan kerusakan hutan dan lahan telah lebih dari 43 juta hektar dengan laju deforestasi 2,83 juta hektar/tahun.  Jumlah yang tidak sedikit ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, tidak saja dari sisi dampak yang ditimbulkan, namun juga kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Karenanya pemerintah saat ini memiliki perhatian yang sangat besar  dengan berusaha seoptimal mungkin melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
    Persoalan kerusakan hutan tidak semata-mata persoalan kemiskinan sebagai dampak agregatif dari keterbelakangan dari sisi ekonomi, namun juga yang jauh lebih penting faktor sosial budaya dan pendidikan, yang sering menjadi lokomotif penentu pembangunan.   Salah satu upaya untuk mengembangkan sosial budaya  adalah penguatan kelembagaan di desa. Hal ini penting karena kelembagaan di desa merupakan lembaga intermediasi yang strategis dalam ikut membantu merumuskan  dan melaksanakan kegiatan pembangunan.
    Selain penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat  sekitar hutan akan memberikan manfaat jika setiap aktivitasnya didasarkan pada kondisi sosial budaya masyarakat dan potensi yang ada di masyarakat sekitar hutan.  Karenanya diperlukan suatu program khusus yang secara spesifik dapat mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
    Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan fokus menguatkan kelembagaan yang ada sekaligus melakukan pemberdayaan Rumah Tangga Miskin. Disamping itu, melalui Program ini diharapkan dapat mengembangkan kehidupan sosial budaya lokal yang  dapat berperan sebagai dinamisator pembangunan di kawasan sekitar hutan.
    Program ini dikelola secara terpadu dengan membuka ruang partisipasi antar stakeholders dalam rangka menguatkan kelembagaan sekaligus memfasilitasi pemberdayaan RTM masyarakat sekitar hutan. Dalam implementasinya, peran serta Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki reputasi keahlian dan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat maupun pengembangan kelembagaan sangat diperlukan. Perguruan Tinggi (PT) diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator dan mediator bagi pengembangan dan menguatkan kelembagaan di desa sekaligus melakukan upaya  intensif dalam memberdayakan potensi masyarakat baik dari sisi sosial budaya maupun untuk mendukung pengentasan kemiskinan.
    Standar Pelayanan Publik (SPP)  Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Provinsi Jawa Timur disusun sebagai acuan dalam menyusun kegiatan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan secara optimal. Selain itu diharapkan  juga dapat dijadikan bahan untuk mengembangkan peran-peran fasilitasi secara tepat guna untuk mendukung penguatan kelembagaan dan pemberdayan masyarakat terutama RTM di sekitar hutan.

    1. Tujuan Umum:
    Mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui Pemberdayaan Kelompok RTM, penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.
    2. Tujuan Khusus:
    1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan secara terbuka, demokratis dan bertanggung jawab;
    2. Mengembangkan kemampuan usaha dan peluang berusaha demi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan Rumah Tangga Miskin.
    3. Membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu) sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar Hutan.
    4. Membentuk, memfasilitasi dan memberikan pembinaan Pokmas Usaha Ekonomi Produktif  sesuai dengan potensi pengembangan usaha yang memanfaatkan potensi desa sekitar hutan.

    Prinsip Program
    Landasan operasional Program Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Berbasis Potensi Lokal, bahwa penentuan kegiatan didasarkan pada pendayagunaan dan pengembangan potensi lokal khususnya daerah sekitar hutan  yang menjadi lokasi program.
    2. Partisipatif, bahwa pengambilan keputusan dalam pengelolaan kegiatan dalam semua tahapannya dilakukan dengan memeransertakan semua pelaku program, terutama kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM).
    3. Transparan dan Akuntabel, bahwa pengelolaan kegiatan dipastikan diketahui oleh masyarakat luas, agar warga masyarakat mempunyai peluang dalam memberikan kritik dan pengawasan.
    4. Keterpaduan, bahwa pengelolaan program dilakukan secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan yang ada serta mengoptimalkan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak lainnya.
    5. Peningkatan peran dan kapasistas kaum perempuan, bahwa kaum perempuan mendapat kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta memiliki peran yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
    6. Keberlanjutan, bahwa pengelolaan program secara dini telah merencanakan keberlanjutan program dengan melakukan pengembangan sesuai dengan kinerja dan kondisi yang ada serta mampu menumbuhkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan, memelihara, melestarikan dan mengembangkan program.

    DASAR HUKUM PELAYANAN
    1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
    3. Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
    4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan    Pembagunan Daerah dan  Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur;
    5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010;
    6. Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Sekretariat, Bidang, Subag dan Subid Badan Pemberdayaan Masyarakat Prov. Jatim;
    7. Peraturan Gubernur  Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009 – 2014;
    8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010;
    9. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/410/KPTS/013/2009 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Prov. Jatim Tahun 2010;
    10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan,  Belanja Tidak Terduga, dan Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Provinsi  Jawa Timur;
    11. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Januari 2011 Nomor: 914/62/013/2011.